(فَصْلٌ)
يَبْطُلُ الّصَوْمُ : بِرِدَّةٍ وَحَيْضٍ وَنِفَاسٍ أَوْ وِلاَدَةٍ وَجُنُوْنٍ وَلَوْ
لَحْظَةً وَبِإِغْمَاءٍ وَسَكَرٍ تَعَدّىَ بِهِ إِنْ عَمَّا جَمِيْعَ الّنَهَارِ
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi sehari penuh
Batal puasa seseorang dengan beberapa macam, yaitu:
- Sebab-sebab murtad.
- Haidh.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Gila sekalipun sebentar.
- Pingsan dan mabuk yang sengaja jika terjadi sehari penuh
Apakah keluar madhi akan membatalkan puasa
ReplyDelete