(فَصْلٌ ) اَلّنِيَّةُ : قَصْدُ الّشَيْءٍ مُقْتَرَنًا بِفِعْلِهِ ، وَمَحَلُّهَا
اَلْقَلْبُ وَالتَّلَفُّظُ بِهَا سُنَّة ٌ، وَوَقْتُهَا عِنْد َغَسْلِ أَوَّلِ جُزْءٍ
مِنَ الْوَجْهِ ، وَالَّتَرْتِيْبُ أَنْ لَا
يُقَدِّمُ عُضْوًا عَلَى عُضْوٍ
Niat adalah menyengaja suatu (perbuatan) berbarengan (bersamaan) dengan perbuatannya dan tempatnya niat yaitu didalam hati.
Adapun mengucapkan niat tersebut maka
hukumnya sunnah, dan waktunya ketika pertama membasuh sebagian muka.
Adapun tertib yang dimaksud adalah tidak
mendahulukan satu anggota terhadap anggota yag lain (sebagaimana yang telah
tersebut).harus berurutan
No comments:
Post a Comment