(فَصْلٌ)
شُرُوْطُ جَمْعِ الّتَقْدِيْمِ أَرْبَعَةٌ : اَلْبَدَاءَةُ بِالْأُوْلَى وَنِيَةُ
الْجَمْعِ فِيْهَا وَالْمُوَالَاةُ بَيْنَهُمَا وَدَوَامُ الْعُذْرِ .
Ada empat, syarat sah jamak taqdim (mengabung dua shalat diwaktu yang pertama), yaitu:
1- Di mulai dari shalat yang pertama.
2- Niat jamak pada shalat pertama(mengumpulkan dua shalat sekaligus).
3- Berturut – turut diantara keduanya dan
4-Masih dalam keadaan Udzur(halangan) pada waktu mengerjakannya
Sangat membantu sekali..
ReplyDelete