(فَصْلٌ)
اَلْإَفْطَارُ فِي رَمَضَانَ أَرْبَعَةُ اَنْوَاعٍ: وَاجِبٌ كَمَا فِي الْحَائِضِ
وَالّنُفَسَاءِ، وَجَائِزٌ كَمَا فِي الْمُسَافِرِ وَالْمَرِيْضِ وَلَاوَلَاكَمَا
فِي الْمَجْنُوْنِ، وَمُحَرَّمٌ كَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ مَعَ تَمَكّنِهِ
حَتّىَ ضَاقَ الْوَقْتُ عَنْهُ .
وَأَقْسَامُ الْإِفْطَارِ أَرْبَعَةُ : أَيْضًا مَا يَلْزَمُ فِيْهِ
الْقَضَاءُ وَالْفِدْيَةُ وَهُوَ اِثْنَانِ:اَلْأَوَّلُ اَلْإِفْطَارُ لِخَوْفٍ
عَلَى غَيْرِهِ ، وَالّثَانِيَ الْإِفْطَارُ مَعَ تَأْخِيْرِ قَضَاءٍ مَعَ
إِمْكَانِهِ حَتّىَ يَأْتِيَ رَمَضَانُ آخَرُ ، ثَانِيْهَا مَايَلْزَمُ فِيْهِ
الْقَضَاءُ دُوْنَ الْفِدْيَةِ وَهُوَ يَكْثَرُ كَمُغْمَى عَلَيْهِ ، وَثَالِثُهَا
مَا يَلْزَمُ فِيْهِ الْفِدْيَةُ دُوْنَ الْقَضَاءِ وَهُوَشَيْخٌ كَبِيْرٌ ،
وَرَابِعُهَا لَا وَلاَ وَهُوَ اَلْمَجْنُوْنُ اَلَّذِيْ لَمْ يَتَعَدَّ
بِجُنُوْنِهِ .
Membatalkan puasa di siang Ramadhan terbagi empat macam, yaitu:
1. Diwajibkan, sebagaimana terhadap wanita yang haid atau nifas.
2. Dibolehkan, sebagaimana orang yang berpergian jauh dan orang yang sakit.
3. Tidak terkena hukum apa-apa sebagaimana orang yang gila.
4. Diharamkan berbuka seperti orang yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan sedangkan ia mampu mengerjakannya,sehingga waktu mengqadhanya sempit.
Kemudian terbagi orang-orang yang telah batal puasanya kepada empat bagian, yaitu:
1. Orang yang diwajibkan qhadha dan fidyah ada 2 yaitu,
a. perempuan yang
membatalkan puasanya karena kawatir terhadap (keselamatan jiwa) orang lain
saperti ibu yang sedang dalam masa menyusui anaknya atau hamil karena
dikhawatirkan kesehatan bayinya
b. Dan seperti orang yang menunda
qhadha puasanya sampai tiba Ramadhan berikutnya.
fidyahnya yaitu 1 mud atau 0,6 Kg atau 3/4
liter beras untuk satu hari puasa.
2. Orang yang diwajibkan
mengqhadha tanpa membayar fidyah, seperti orang yang pingsan, lupa berniat
puasa.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak menyengaja dengan gilanya.
3. Orang yang diwajibkan terhadapnya fidyah tanpa mengqhadha, seperti orang yang sangat tua yang tidak kuasa.
4. Orang yang tidak diwajibkan mengqhadha dan membayar fidyah, seperti orang gila yang tidak menyengaja dengan gilanya.
terimakasih banyak artikelnya mas, mantab deh..
ReplyDeletehttp://www.tokoobatku.com/obat-tekanan-darah-tinggi-herbal/
terimakasih juga sudah berkunjung
Deleteterimakasih juga udah berkunjung
ReplyDeleteIzin copas ..bagus..syukron
ReplyDelete