Tuesday, 23 June 2015

Perkara yang membatalkan tayammum

(فَصْلٌ) مُبْطِلاَتُ الّتَيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ : مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ وَالّرِدَّةُ وَتَوَهُّمُ الْمَاء ِإِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ


Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.)kecuali bila tayamum karena sakit,tidak batal dengan melihat ada air)

No comments:

Post a Comment