(فَصْلٌ)
مُبْطِلاَتُ الّتَيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ : مَا أَبْطَلَ الْوُضُوْءَ وَالّرِدَّةُ وَتَوَهُّمُ
الْمَاء ِإِنْ تَيَمَّمَ لِفَقْدِهِ
Perkara yang membatalkan tayammum ada tiga, yaitu:
1. Semua yang membatalkan wudhu’.
2. Murtad.
3. Ragu-ragu terdapatnya air, apabila dia bertayammum karena tidak ada air.)kecuali bila tayamum karena sakit,tidak batal dengan melihat ada air)
No comments:
Post a Comment