Tuesday, 23 June 2015

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum

(فَصْلٌ) أَسْبَابُ الّتَيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ: فَقْدُ الْمَاءِ ، وَالْمَرَضُ ، وَالْاِحْتِيَاجُ إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ

Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .

غَيْرُ الْمُحْتَرَمِ سِتَّةٌ : تَارِكُ الّصَلاَة ِوَالَّزَانِي الْمُحْصَنُ وَالْمُرْتَدُ وَالْكَافِرُ الْحَرَبِيُّ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْخِنْزِيْرُ

Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- Penzina muhsan (yaitu orang yang pernah berjima’ dengan halal karena melalui pernikahannya,lalu berzina).
3-Orang Murtad
4-kafir musuh (kecuali kafir dzimmy tetap dihormati,yaitu yang tidak memusuhi kita).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara) / Anjing Buas.
6- Babi.


No comments:

Post a Comment