(فَصْلٌ)
أَسْبَابُ الّتَيَمُّمِ ثَلَاثَةٌ: فَقْدُ الْمَاءِ ، وَالْمَرَضُ ، وَالْاِحْتِيَاجُ
إِلَيْهِ لِعَطَشِ حَيَوَانٍ مُحْتَرَمٍ
Sebab – Sebab yang membolehkan tayammum ada tiga hal, yaitu:
1- Tidak ada air untuk berwudhu
2- Ada penyakit yang mengakibatkan tidak boleh memakai air.
3- Ada air hanya sekedar mencukupi kebutuhan minum manusia atau binatang yang Muhtaram .
غَيْرُ
الْمُحْتَرَمِ سِتَّةٌ : تَارِكُ الّصَلاَة ِوَالَّزَانِي الْمُحْصَنُ وَالْمُرْتَدُ
وَالْكَافِرُ الْحَرَبِيُّ وَالْكَلْبُ الْعَقُوْرُ وَالْخِنْزِيْرُ
Adapun selain Muhtaram ada enam macam, yaitu:
1- Orang yang meninggalkan sholat wajib.
2- Penzina muhsan (yaitu orang yang pernah berjima’ dengan halal karena melalui pernikahannya,lalu berzina).
3-Orang Murtad
4-kafir musuh (kecuali kafir dzimmy
tetap dihormati,yaitu yang tidak memusuhi kita).
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara) / Anjing Buas.
6- Babi.
5- Anjing yang menyalak (tidak menta`ati pemiliknya atau tidak boleh dipelihara) / Anjing Buas.
6- Babi.
No comments:
Post a Comment