(فَصْلٌ ) شُرُوْطُ الّتَيَمُّمِ عَشَرَةٌ:
أَنْ يَكُوْنَ بِتُرَابٍ وَاَنْ يَكُوْنَ الّتَرَابُ طَاهِرًا وَأَنْ لَا يَكُوْنَ
مُسْتَعْمَلًا وَاَنْ لَا يُخَالِطَه ُدَقِيْقٌ وَنَحْوُهُ وَأَنْ يَقْصِدَهُ وَأَنْ
يَمْسَحَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ بِضَرْبَتَيْنِ وَأَنْ يُزِيْلَ اّلنَجَاسَةَ أَوَّلًا
وَأَنْ يَجْتَهِدَ فِي الْقِبْلَةِ قَبْلَهُ وَأَنْ يَكُوْنَ الّتَيَمُّمُ بَعْدَ
دُخُوْلِ الْوَقْتِ وَأَنْ يَتَيَمَّمَ لِكُلِّ فَرْضٍ
Syarat–Syarat mengerjakan tayammum ada sepuluh, yaitu:
1- Bertayammum dengan tanah.
2- Menggunakan tanah yang suci tidak terkena najis(lagi kering)
3-Tanahnya belum dipakai tayamum (bukan musta’mal atau bekas)
4- Tanahnya tidak tercampui tepung dan sebagainya (seperti kapur kering)
5-Bermaksud tayamum (dengan menyapukan
tanah,bukan bermain-main)
6-menyapu muka dan kedua tangan dengan dua kali tepukan (ke tanah yaitu, sekali ke muka dan sekali lagi ke dua tangan)
6-menyapu muka dan kedua tangan dengan dua kali tepukan (ke tanah yaitu, sekali ke muka dan sekali lagi ke dua tangan)
7-Menghilangkan najis terlebih dahulu
(dari badannya,walaupun bukan termasuk anggota tayamum)
8-Harus berijtihad mengenai arah
kiblat sebelum tayamum
9-Tayamum hendaknya sesudah masuk
waktu salat (bila tayamum untuk salat)
10-Dan sekali tayamum itu hanya dapat dipakai untuk sekali salat fardu
(kecuali shalat sunah,boleh berkali-kali)
No comments:
Post a Comment