Tuesday, 23 June 2015

kewajiban terhadap yang meninggal dunia

(فَصْلٌ)اَلَّذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ : غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ وَالّصَلَاةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ

 Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan (sholat jenazah).
4. Memakamkan .

No comments:

Post a Comment