Showing posts with label kewajiban terhadap yang meninggal dunia. Show all posts
Showing posts with label kewajiban terhadap yang meninggal dunia. Show all posts

Tuesday, 23 June 2015

kewajiban terhadap yang meninggal dunia

(فَصْلٌ)اَلَّذِيْ يَلْزَمُ لِلْمَيِّتِ أَرْبَعُ خِصَالٍ : غُسْلُهُ وَتَكْفِيْنُهُ وَالّصَلَاةُ عَلَيْهِ وَدَفْنُهُ

 Kewajiban muslim terhadap saudaranya yang meninggal dunia ada empat perkara, yaitu:
1. Memandikan.
2. Mengkafani.
3. Menshalatkan (sholat jenazah).
4. Memakamkan .