(فَصْلٌ) شُرُوْطُ الّسُجُوْدِ سَبْعَةٌ
: أَنْ يَسْجُدَ عَلَى سَبْعَةِ أَعْضَاءٍ وَأَنْ تَكُوْنَ جَبْهَتُهُ مَكْشُوْفَةً
وَالّتَحَامُلُ بِرَأْسِهِ وَعَدَمُ الْهُوِىِّ لِغَيْرِهِ وَأَنْ لَايَسْجُدَ عَلَى شَيْءٍ يَتَحَرَّكُ بِحَرَكَتِهِ
وَارْتِفَاعُ أَسَافِلِهِ عَلَى أَعَالِيْهِ وَالٌّطُمَأْنِيْنِةُ فِيْهِ
Syarat sah sujud ada tujuh, yaitu:
1. Sujud dengan tujuh anggota.
2. Dahi terbuka (jangan ada yang menutupi dahi).
3. Menekankan dahi seberat kepalanya.
4. Tidak ada maksud lain kecuali sujud.
5. Tidak boleh sujud di atas sesuatu yang bergerak dengan geraknya (seperti bersujud di atas ujung selendang yang dipakainya,tidak boleh)
6. Meninggikan anggota yang dibawah (pantat) daripada anggota yang diatasnya (kepala)
7. Thuma’ninah pada sujud.
(خَاتِمَةٌ)
أَعْضَاءُ الّسُجُوْدِ سَبْعَةٌ : اَلْجَبْهَةُ وَبُطُوْنُ الْكَفَيْنِ وَالّرُكْبَتَانِ
وَبُطُوْنُ أَصَابِعِ الّرِجْلَيْنِ.
Penutup:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
Ketika seseorang sujud anggota tubuh yang wajib di letakkan di tempat sujud ada tujuh, yaitu:
1. Dahi.
2. Bagian dalam dari telapak tangan kanan
3. Bagian dalam dari telapak tangan kiri.
4. Lutut kaki yang kanan.
5. Lutut kaki yang kiri.
6. Bagian dalam jari-jari kanan.
7. Bagian dalam jari-jari kiri